Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:5 September 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan05 September 2019
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana. Beberapa pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 1 yang menambahkan definisi baru terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pasal 3 juga diubah dengan menambahkan fungsi baru pada Badan Daerah, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 13 dan 14 terkait pelaksanaan tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah hingga dilakukan penataan Pegawai ASN. Terakhir, Pasal 16 diubah dengan mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi perangkat daerah.

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Pegawai ASN berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya penataan Pegawai ASN berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)