Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 1/1960 · PP No. 1 Tahun 1960 · PP Nomor 1 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:16 Januari 1960
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan-Perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan16 Januari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, khususnya di sektor farmasi. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya sektor farmasi bagi masyarakat dan penguasaan hajat hidup orang banyak, sehingga dianggap perlu untuk dinasionalisasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, yang terdaftar secara rinci dalam Pasal 2. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk N.V. Chemicalienhandel Rathkamp & Co, P.T. Persatuan Dagang Pharmasi "Nurani", dan lainnya, yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dengan daya surut hingga 3 Desember 1957.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)