Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1960 tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 50/1960 · PP No. 50 Tahun 1960 · PP Nomor 50 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:19 Desember 1960
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan19 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menambah Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 4) tentang penentuan perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan farmasi milik Belanda di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perusahaan farmasi sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan daftar perusahaan farmasi milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, termasuk N.V. Pharmaceutische Handelsvereniging 'De Gedeh' di Jakarta dan beberapa lainnya di berbagai kota di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan Belanda dan peraturan terkait lainnya.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)