Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2008 · Permendagri No. 7 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2008Tanggal Penetapan:8 Februari 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Februari 2008
Tanggal Penetapan08 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan oleh Inspektur Kabupaten/Kota. Rencana pengawasan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pengawasan meliputi pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan secara berkala dan komprehensif. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai rekomendasi.

(-)

1. Pemerintah desa yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Pejabat Pengawas Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.