di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Permendagri 73/2020 · Permendagri No. 73 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara nasional oleh Menteri Dalam Negeri melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian, di tingkat provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui APIP daerah provinsi, dan di tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota melalui APIP daerah kabupaten/kota dan camat. Pengawasan dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya seperti sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
APIP Kementerian melakukan evaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa secara nasional, pemeriksaan terhadap pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, pemeriksaan pembinaan gubernur dalam peningkatan kapasitas aparatur kabupaten/kota, pemeriksaan kebijakan bantuan keuangan dari APBD provinsi ke desa, pemeriksaan pembinaan dan pengawasan gubernur atas pelaksanaan tugas bupati/wali kota dalam pengelolaan BUM Desa, dan Pemeriksaan Investigatif.
APIP daerah provinsi melakukan evaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa di tingkat provinsi, pemeriksaan pembinaan dan pengawasan oleh bupati/wali kota, pemeriksaan pembinaan bupati/wali kota dalam peningkatan kapasitas aparatur desa, reviu kebijakan bupati/wali kota terkait pengelolaan keuangan desa dan BUM Desa, reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana desa, alokasi dana desa, dan dana transfer kabupaten/kota ke desa, pemantauan penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa, dan Pemeriksaan Investigatif.
APIP daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi efektivitas pengelolaan keuangan desa di tingkat kabupaten/kota, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa, pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan BUM Desa, reviu atas proses evaluasi Rancangan APB Desa, reviu atas kualitas belanja desa, reviu pengadaan barang dan jasa di desa, pemantauan penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa, dan Pemeriksaan Investigatif.
Camat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa melalui evaluasi rancangan peraturan desa terkait APB Desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa. Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APB Desa, dan capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Masyarakat Desa melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan keuangan desa dan berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.