Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1985 · Keppres No. 14 Tahun 1985 · Keppres Nomor 14 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1977

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sebesar 65% dari gaji pokok setiap bulan. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

(-)

(-)