Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1977 · Keppres No. 50 Tahun 1977 · Keppres Nomor 50 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:7 September 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan07 September 1977
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1977 menetapkan tunjangan jabatan bagi Jaksa Agung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban tugas dan tanggung jawab Jaksa Agung. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pemberian tunjangan jabatan sebesar 100% dari gaji pokok kepada Jaksa Agung. Pelaksanaan teknis dari ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang masing-masing.

(-)

(-)