di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jeneponto
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 14/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial: