Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2005Tanggal Penetapan:7 Maret 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku07 Maret 2005
Tanggal Penetapan07 Maret 2005
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Tata tempat diatur dalam acara resmi dan rapat DPRD, termasuk acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  • Besaran uang representasi, uang paket, dan tunjangan jabatan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok Bupati.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan masa bakti.
  • Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.

(-)

(-)