di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan: