di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2023 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Penyesuaian ini mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis yang melibatkan jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Sistem kerja yang baru ini mengedepankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Pegawai diharapkan untuk mengikuti mekanisme kerja yang berorientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penugasan, pelaksanaan tugas, dan pengelolaan kinerja pegawai dalam rangka mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.