Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 12/2020 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaOrganisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menyusun uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Koordinator Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan deputi, termasuk Biro Data dan Informasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur fungsi organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Setiap biro dan deputi memiliki kelompok substansi yang spesifik, seperti perencanaan, penganggaran, hukum, kepegawaian, dan hubungan masyarakat.

(-)

(-)