Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku06 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan pasar yang efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan pengaturan pasar dengan perkembangan keadaan yang ada.

Tujuan dari pengelolaan pasar adalah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat, meningkatkan sarana dan prasarana fisik pasar sesuai dengan persyaratan teknis SNI, menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya Pemerintah Daerah, memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola pasar, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pengelolaan pasar, menyelenggarakan pengelolaan pasar skala daerah, menetapkan lokasi pasar, melakukan pemantauan dan evaluasi, menyusun sistem pengelolaan pasar, melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan pasar oleh pihak ketiga, dan memungut retribusi daerah.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, program, pengembangan, pengendalian operasional, dan kebijakan pengelolaan pasar, menyelenggarakan penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan pasar, menyusun dan mengadakan kebutuhan sarana prasarana pasar, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pengelolaan pasar, dan menerbitkan KTB serta memberikan tanda bukti pembayaran retribusi daerah.
  3. Tugas Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan pasar yang terencana dan terarah, menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan pasar, melakukan penelitian, evaluasi pengembangan, penanganan, pengendalian pengelolaan pasar, melakukan pengelolaan pendapatan dan penggunaan sarana prasarana pasar, melakukan pengaturan, penataan, dan penempatan pedagang di dalam pasar, melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban, dan pengamanan pasar, melakukan kegiatan kebersihan, keindahan, pemeliharaan lingkungan, dan menyediakan sarana prasarana pasar, melakukan promosi dalam upaya peningkatan daya saing pasar, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pasar, kebersihan dan keindahan lingkungan pasar, serta keamanan dan ketertiban lingkungan pasar.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan fisik dan non fisik pasar, klasifikasi pasar, kerja sama dengan pihak ketiga, hak pemakaian tempat usaha, penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) dan Kartu Tempat Berdagang (KTB), penataan dan penempatan pedagang, pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar, hak dan kewajiban pedagang, larangan bagi pedagang dan orang di lingkungan pasar, pemberdayaan pasar, sistem manajemen informasi pasar rakyat, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan pengelolaan pasar.

1. Kebijakan daerah mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penataan dan penempatan serta hak dan kewajiban pedagang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. SIPTU, KTB, dan surat perjanjian sewa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 4. Orang atau badan yang memperoleh hak pemakaian tempat usaha lebih dari 1 (satu) di satu pasar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat memindahkan haknya kepada orang atau badan lain. 5. Pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 huruf f dan huruf j dan ketentuan Pasal 35 huruf j diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).