di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidaksesuaian tersebut mencakup pengaturan mengenai struktur APBDesa, jenis pendapatan desa, jenis belanja desa, pengaturan mengenai tanah desa sebagai tambahan penghasilan, dan mekanisme penganggaran untuk penghasilan perangkat desa dan BPD.
Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, pengelolaan keuangan desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.