Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidaksesuaian tersebut mencakup pengaturan mengenai struktur APBDesa, jenis pendapatan desa, jenis belanja desa, pengaturan mengenai tanah desa sebagai tambahan penghasilan, dan mekanisme penganggaran untuk penghasilan perangkat desa dan BPD.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, pengelolaan keuangan desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengaturan pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(-)