Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.04/2011 · PMK No. 143/PMK.04/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2011Tanggal Penetapan:26 Agustus 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaGudang Berikat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2011
Tanggal Penetapan26 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat, yang merupakan kawasan pabean di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang Berikat berfungsi untuk menimbun barang impor dengan penangguhan Bea Masuk dan dapat disertai kegiatan lain seperti pengemasan dan penyortiran. Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang kemudahan kepabeanan dan cukai, serta kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara dan pengusaha Gudang Berikat.

1. Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya, yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. 2. Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. 2. Izin dapat dibekukan atau dicabut jika terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan dalam mengelola Gudang Berikat.