Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Gudang Berikat

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.04/2019 · PMK No. 155/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaGudang Berikat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peta jalan industri nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai gudang berikat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa gudang berikat merupakan kawasan pabean di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelenggaraan dan pengusahaan gudang berikat dilakukan oleh badan hukum Indonesia. Gudang berikat dapat berbentuk pendukung kegiatan industri, pusat distribusi khusus toko bebas bea, atau transit. Pengusaha gudang berikat harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan tertentu. Barang yang ditimbun di gudang berikat dapat diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. Pengusaha gudang berikat wajib melaporkan kegiatan dan mematuhi ketentuan perpajakan.

1. Terhadap izin Gudang Berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah ditetapkan jangka waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut. 2. Terhadap izin Gudang berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pendirian Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2019. 3. Terhadap barang impor yang pada saat pemasukannya mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, jangka waktu timbunnya tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

1. Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, Cukai, dan/atau perpajakan dan izin Gudang Berikatnya dibekukan. 2. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan selisih kurang barang dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.