di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Gudang Berikat
Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.04/2019 · PMK No. 155/PMK.04/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peta jalan industri nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peran fasilitasi kepabeanan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan mengenai gudang berikat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa gudang berikat merupakan kawasan pabean di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelenggaraan dan pengusahaan gudang berikat dilakukan oleh badan hukum Indonesia. Gudang berikat dapat berbentuk pendukung kegiatan industri, pusat distribusi khusus toko bebas bea, atau transit. Pengusaha gudang berikat harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan tertentu. Barang yang ditimbun di gudang berikat dapat diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. Pengusaha gudang berikat wajib melaporkan kegiatan dan mematuhi ketentuan perpajakan.