Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2015 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:12 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini dibentuk dengan tujuan untuk optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Peraturan ini mengatur tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.

Ketentuan Substansial:

Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah, yang meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam membantu pelaksanaan tugas Walikota, dapat dibentuk staf ahli yang meliputi bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; serta Ekonomi dan Keuangan.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Humas dan Umum, Bagian Program dan Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.

Peraturan Daerah ini efektif dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 Januari 2016.

(-)