Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah.
- Sekretariat Daerah: Memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Staf Ahli: Dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Walikota, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, meliputi bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; serta Ekonomi dan Keuangan.
- Sekretariat DPRD: Bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Humas dan Umum, Bagian Program dan Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional: Dibentuk di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk melaksanakan sebagian tugas perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.