Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1985 · Keppres No. 71 Tahun 1985 · Keppres Nomor 71 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1985Tanggal Penetapan:1 Oktober 1985
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1985
Tanggal Penetapan01 Oktober 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971 tentang Laporan Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI mengenai Kewajiban Membayar Pajak-Pajak Pribadi Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan pegawai BUMN/BUMD dengan ketentuan perpajakan yang baru. Kebijakan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) yang meliputi Pajak Penghasilan dan Pajak Kekayaan. Subjek hukum yang diatur mencakup pejabat tinggi negara, pegawai negeri sipil golongan tertentu, dan pegawai BUMN/BUMD. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 September, dengan ketentuan khusus bagi wanita kawin. Pelaporan dilakukan dalam dua rangkap, dengan satu salinan disimpan oleh wajib LP2P dan satu lagi diserahkan kepada pejabat terkait. Penelitian dan penilaian laporan dilakukan oleh tim yang ditunjuk, dan kerahasiaan laporan harus dijaga.

(-)

1. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. 2. Petugas yang membocorkan kerahasiaan LP2P dikenakan sanksi administrasi dan sanksi lainnya.