di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1986 · Keppres No. 33 Tahun 1986 · Keppres Nomor 33 Tahun 1986
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali kewajiban penyampaian laporan pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan pegawai BUMN/BUMD seiring dengan berlakunya UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) bagi pejabat negara dan pegawai tertentu yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). LP2P harus disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 September. Laporan ini mencakup jumlah penghasilan, pajak penghasilan terhutang, dan pajak bumi dan bangunan yang terhutang. Pejabat yang menerima LP2P bertanggung jawab untuk meneliti dan menilai laporan tersebut, serta menjaga kerahasiaannya.