Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1986 · Keppres No. 33 Tahun 1986 · Keppres Nomor 33 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 1986Tanggal Penetapan:29 Juli 1986
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 1986
Tanggal Penetapan29 Juli 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali kewajiban penyampaian laporan pajak pribadi bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan pegawai BUMN/BUMD seiring dengan berlakunya UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) bagi pejabat negara dan pegawai tertentu yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). LP2P harus disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 September. Laporan ini mencakup jumlah penghasilan, pajak penghasilan terhutang, dan pajak bumi dan bangunan yang terhutang. Pejabat yang menerima LP2P bertanggung jawab untuk meneliti dan menilai laporan tersebut, serta menjaga kerahasiaannya.

(-)

1. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban LP2P dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. 2. Petugas yang membocorkan kerahasiaan LP2P dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya.