Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK,01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK,01/2016 Tahun 2016 tentang Aktuaris

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK,01/2016 · PMK No. 137/PMK,01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
PerasuransianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAktuaris
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, khusus untuk ketentuan mengenai konsultan aktuaria.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang aktuaris, yang dibutuhkan dalam pengembangan bidang ekonomi, khususnya industri perasuransian dan dana pensiun, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Hasil pekerjaan aktuaris yang independen dan profesional berperan penting dalam pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis. Menteri Keuangan berwenang memberikan izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Penyelenggaraan registrasi Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister.
  • Pemberian izin bagi Aktuaris Publik, persetujuan pengunduran diri Aktuaris Publik, izin KKA, penutupan KKA, perubahan nama KKA, dan perubahan bentuk badan usaha KKA.
  • Pemberian persetujuan bagi KKA yang akan melakukan kerja sama dengan KKA Asing.
  • Persyaratan dan tata cara untuk menjadi Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, dan Aktuaris Publik.
  • Hak dan kewajiban Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan KKA, termasuk kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) dan melaporkan kegiatan.
  • Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap Ajun Aktuaris Beregister, Aktuaris Beregister, Aktuaris Publik, dan KKA.

Peraturan ini juga mengatur tentang Asosiasi profesi aktuaris yang diakui oleh Menteri Keuangan.

1. Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 dinyatakan masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah diterbitkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya peraturan ini. 3. Perusahaan Konsultan Aktuaria memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan KKA sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Bab IX Peraturan Menteri ini. 4. Perusahaan Konsultan Aktuaria wajib menyesuaikan persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan izin KKA yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini namun belum memperoleh izin, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 6. Semua sanksi terhadap Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Asosiasi yang telah diakui pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap diakui sampai dengan adanya penetapan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Aktuaris Publik dan KKA yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.