di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Aktuaris
Juga dikenal sebagai: PMK 227/PMK.01/2020 · PMK No. 227/PMK.01/2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria agar lebih efektif dan efisien, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016. Tujuannya adalah untuk memberikan izin usaha, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan konsultan aktuaria sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dalam hal registrasi dan pemberian izin kepada aktuaris dan kantor konsultan aktuaria (KKA). Ruang lingkup jasa aktuaria meliputi penentuan tarif premi, kesehatan keuangan, liabilitas, dan konsultasi aktuaria. Setiap badan usaha yang memiliki unit jasa aktuaria harus mempekerjakan minimal Ajun Aktuaris Beregister atau Aktuaris Beregister. Aktuaris Publik harus memperoleh izin dari Menteri dan dapat dibantu oleh Ajun Aktuaris Beregister dan Aktuaris Beregister. KKA dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma, dan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin usaha.