Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 4/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan atas setiap Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kota Yogyakarta, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi terkait administrasi kependudukan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta prosedur terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, pelaporan peristiwa kependudukan (seperti pindah datang, kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian), serta pengelolaan data kependudukan dan dokumen kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan.

1. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. 2. Semua singkatan KTP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini harus dimaknai KTP-el. 3. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.

(-)