Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan administrasi kependudukan.
- Kewajiban Instansi Pelaksana untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi akibat kesalahan.
- Pendaftaran penduduk meliputi NIK, perubahan alamat, pindah datang, pendataan penduduk rentan, pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu, legalisasi dokumen, dan pendaftaran WNI tinggal sementara.
- Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, peristiwa penting lainnya, pembatalan akta, pembetulan akta, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan dokumen kependudukan meliputi data perseorangan dan agregat, serta berbagai jenis dokumen seperti KK, KTP, KIA, dan akta pencatatan sipil.
- Hak akses data dan dokumen kependudukan diberikan kepada petugas yang memenuhi syarat.
- Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan darurat dan luar biasa.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Perlindungan data pribadi penduduk.
- Penyediaan blangko dokumen kependudukan.
- Pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.