Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan administrasi kependudukan.
  2. Kewajiban Instansi Pelaksana untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
  3. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi akibat kesalahan.
  4. Pendaftaran penduduk meliputi NIK, perubahan alamat, pindah datang, pendataan penduduk rentan, pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu, legalisasi dokumen, dan pendaftaran WNI tinggal sementara.
  5. Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, peristiwa penting lainnya, pembatalan akta, pembetulan akta, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Data dan dokumen kependudukan meliputi data perseorangan dan agregat, serta berbagai jenis dokumen seperti KK, KTP, KIA, dan akta pencatatan sipil.
  7. Hak akses data dan dokumen kependudukan diberikan kepada petugas yang memenuhi syarat.
  8. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan darurat dan luar biasa.
  9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  10. Perlindungan data pribadi penduduk.
  11. Penyediaan blangko dokumen kependudukan.
  12. Pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif dengan besaran yang berbeda tergantung jenis peristiwa dan status kependudukan (WNI atau Orang Asing). 2. Orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dan WNI yang tidak membawa KTP saat bepergian dikenai denda administratif. 3. Pengenaan denda administratif dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.