di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 28/2020 · Permentan No. 28 Tahun 2020 · Permentan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan komponen harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penetapan harga. HPP pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai dasar penghitungan subsidi pupuk untuk mendukung ketahanan pangan.
Pengadaan pupuk bersubsidi dapat berasal dari produksi sendiri atau dari sumber lain, baik dalam maupun luar negeri, yang terdiri dari pupuk an-organik (Urea, SP-36, ZA, NPK) dan pupuk organik. HPP dihitung berdasarkan komponen biaya yang diproduksi sendiri, impor, atau yang tidak diproduksi sendiri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.
Komponen biaya terdiri dari biaya yang dapat dibebankan secara proporsional dengan biaya produksi pupuk non-subsidi (joint cost) dan biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi. Penggantian biaya penyaluran dari lini III ke lini IV ditetapkan oleh produsen pupuk bersubsidi atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).