Peraturan ini menetapkan tata cara perhitungan Nilai Komersial dan komponen Bahan Baku untuk pupuk bersubsidi guna mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini menjadi dasar bagi pembayaran subsidi pupuk yang dihitung berdasarkan selisih antara Nilai Komersial dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Nilai Komersial ditentukan berdasarkan harga acuan pasar internasional di wilayah Asia Tenggara (landed SEA) ditambah dengan komponen biaya distribusi dan penyaluran (Alpha). Untuk melindungi Nilai Komersial dari volatilitas harga pasar yang tidak wajar, peraturan ini memperkenalkan faktor penyesuaian (Beta) yang dihitung menggunakan metode statistik Arima-Garch. Harga acuan pasar untuk pupuk organik dikecualikan dari formula internasional dan ditetapkan berdasarkan harga e-Katalog.
Selain Nilai Komersial, peraturan ini mengatur komponen biaya pengadaan Bahan Baku yang terdiri atas biaya pembelian dan biaya pengangkutan. Biaya pengangkutan mencakup biaya logistik untuk bahan baku non-gas dan gas alam cair, serta biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) untuk gas alam. Perhitungan biaya ini menggunakan kurs asumsi APBN dan mencakup berbagai bahan baku utama seperti gas, ammoniak, urea, serta bahan baku substitusi lainnya.