Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros untuk periode 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang produktif, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya yang berdaya saing tinggi serta mampu merespon dinamika pembangunan menuju masyarakat Maros yang sejahtera dan beriman.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi, pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang terkoneksi, peningkatan kualitas jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, pemeliharaan fungsi ekologis kawasan lindung, pelestarian wisata alam dan budaya, peningkatan sumber daya lahan pertanian, pengembangan potensi pertambangan berwawasan lingkungan, peningkatan kapabilitas industri, penataan kawasan perdagangan dan jasa, pengembangan pelayanan pendidikan, pengembangan permukiman penduduk yang merata, pelestarian budaya lokal, mempertahankan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara, dan pengembangan kawasan strategis kabupaten.
Strategi penataan ruang mencakup optimalisasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan jasa dan perdagangan, peningkatan interkoneksi sistem jaringan infrastruktur, pengembangan episentrum pusat pertumbuhan ekonomi baru, promosi rencana kota pantai Marusu, pembangunan kota-kota satelit, peningkatan kualitas transportasi, integrasi sistem transportasi, penataan ruang sekitar bandar udara, dukungan pembangunan jalan tol, pengembangan sistem jaringan transportasi, peningkatan kualitas jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, pengembangan sistem telekomunikasi, pengembangan sistem persampahan, pengembangan sistem pengolahan limbah, penataan sistem drainase, pengembangan sistem pelayanan jaringan air minum, pengembangan sistem kebencanaan, peningkatan jaringan distribusi bahan bakar, peningkatan kualitas jaringan prasarana sanitasi, dan pengembangan rencana sistem jaringan utilitas terpadu.