Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 - 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 - 2032
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012-2032 menetapkan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Maros untuk dua puluh tahun ke depan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Sistem pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Maros untuk mendukung integrasi dengan KSN Perkotaan Mamminasata.
  2. Pengembangan prasarana wilayah secara terpadu dan berhirarki.
  3. Peningkatan fungsi kawasan lindung dan sumber daya hutan produksi.
  4. Peningkatan sumber daya lahan pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan.
  5. Pengembangan potensi pariwisata, pertambangan, industri, perdagangan, dan pendidikan.
  6. Pengembangan potensi permukiman.
  7. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Peraturan ini juga menetapkan rencana struktur ruang wilayah yang meliputi pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya, serta rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Selain itu, diatur pula penetapan kawasan strategis dan arahan pemanfaatan ruang.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.