di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 - 2032
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012-2032 menetapkan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Maros untuk dua puluh tahun ke depan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga menetapkan rencana struktur ruang wilayah yang meliputi pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya, serta rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Selain itu, diatur pula penetapan kawasan strategis dan arahan pemanfaatan ruang.