Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 55/1957 · PP No. 55 Tahun 1957 · PP Nomor 55 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1957Tanggal Penetapan:12 November 1957
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1957
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 11) tentang Pembelian Barang-Barang untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 terkait pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi pemerintah. Perubahan ini dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam pengelolaan pembelian barang oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penggantian istilah 'Kantor Pusat Pembelian (KAPP)' menjadi 'Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah (JAPP)'. Selain itu, terdapat perubahan dalam struktur organisasi yang terlibat dalam pembelian, di mana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian kini memiliki peran lebih dominan dengan wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat sebagai Ketua dan wakil dari Kementerian Perindustrian sebagai Wakil Ketua dalam panitia pembelian. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur kementerian yang terlibat dalam proses pembelian.

(-)

(-)