Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1958 tentang Prosedur Pembelian Barang-Barang Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 26/1958 · PP No. 26 Tahun 1958 · PP Nomor 26 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1958Tanggal Penetapan:11 April 1958
Aset Milik Negara & DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 11) 2. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 152) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur pembelian barang-barang untuk keperluan Pemerintah, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pembangunan negara. Kebijakan ini mengatur pembelian barang-barang pemerintah yang dibagi menjadi dua golongan, yaitu barang yang pembeliannya diselenggarakan oleh Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dan barang yang pembeliannya diselenggarakan oleh Kementerian, Perusahaan I.B.W., Universitas, dan Pemerintah Daerah Otonom. Pembelian barang-barang dari luar negeri hanya diperkenankan jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Setiap pembelian harus melalui proses penawaran umum dan memerlukan otorisasi kredit. Panitia Pembelian dibentuk untuk menentukan syarat penawaran dan pilihan barang. Pembelian barang-barang tertentu dapat dilakukan langsung tanpa melalui Panitia Pembelian dalam keadaan tertentu seperti malapetaka atau untuk barang-barang yang harganya telah ditetapkan oleh otoritas terkait.

1. Surat-surat permintaan pembelian (S.P.P.) yang belum ada permohonan izin importnya (P.I.I.) atau belum ada surat pesanan dikembalikan untuk diperbaharui menurut prosedur baru. 2. Surat-surat permintaan pembelian (S.P.P.) yang sudah ada permohonan izin importnya (P.I.I.) diselesaikan menurut prosedur lama dengan batas waktu 3 bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengakibatkan dicabutnya hak yang diberikan oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Keuangan. 2. Importir yang menyebabkan kerugian Negara dicabut pengakuannya sebagai importir. 3. Pengusaha yang menyebabkan kerugian Negara tidak diperkenankan ikut serta dalam penawaran Pemerintah.