di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1958 tentang Prosedur Pembelian Barang-Barang Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 26/1958 · PP No. 26 Tahun 1958 · PP Nomor 26 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur pembelian barang-barang untuk keperluan Pemerintah, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pembangunan negara. Kebijakan ini mengatur pembelian barang-barang pemerintah yang dibagi menjadi dua golongan, yaitu barang yang pembeliannya diselenggarakan oleh Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah dan barang yang pembeliannya diselenggarakan oleh Kementerian, Perusahaan I.B.W., Universitas, dan Pemerintah Daerah Otonom. Pembelian barang-barang dari luar negeri hanya diperkenankan jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Setiap pembelian harus melalui proses penawaran umum dan memerlukan otorisasi kredit. Panitia Pembelian dibentuk untuk menentukan syarat penawaran dan pilihan barang. Pembelian barang-barang tertentu dapat dilakukan langsung tanpa melalui Panitia Pembelian dalam keadaan tertentu seperti malapetaka atau untuk barang-barang yang harganya telah ditetapkan oleh otoritas terkait.