Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2019 · Permenhub No. 51 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1339).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Medan (Poltek Penerbangan Medan). Latar belakang pembentukan Poltek Penerbangan Medan adalah untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui perubahan bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan.

Ketentuan Substansial:

Poltek Penerbangan Medan adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik, sementara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan secara administratif.

Tugas Poltek Penerbangan Medan adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Struktur organisasi Poltek Penerbangan Medan terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Program studi yang diselenggarakan meliputi Pemanduan Lalu Lintas Udara Program Diploma Tiga, Teknik Listrik Bandar Udara Program Diploma Tiga, Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara Program Diploma Tiga, dan Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara Program Diploma Tiga.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)