Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 86/2017 · Permenhub No. 86 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, sepanjang yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja ATKP Medan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan. ATKP Medan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, pembinaan dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. ATKP Medan dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas ATKP Medan adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi ATKP Medan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan sertifikasi profesi kerja, pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana, pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama, pelaksanaan pembangunan karakter, pembinaan civitas akademika, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Organisasi ATKP Medan terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan, Subbagian Kepegawaian dan Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Program studi yang ada meliputi Diploma III Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara, Diploma III Teknik Listrik Bandar Udara, dan Diploma III Lalu Lintas Udara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ATKP Medan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi ATKP Medan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)