Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 10/2016 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Peraturan ini mengatur pedoman retensi arsip untuk urusan bencana, kecelakaan, dan kondisi bahaya, yang meliputi sub urusan pencarian dan pertolongan serta sub urusan penanggulangan bencana. Pedoman ini disusun oleh ANRI bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan SAR Nasional. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap. Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi, dan 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan.

Pedoman retensi arsip ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Pencipta Arsip. Lembaga negara dan pemerintahan daerah wajib menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi. Rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna pada masa akhir retensi arsip.

(-)

(-)