Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 10/2014 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2014Tanggal Penetapan:8 Mei 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Mei 2014
Tanggal Penetapan08 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Penanggulangan Bencana menetapkan pedoman mengenai jangka waktu penyimpanan arsip di sektor kesejahteraan rakyat, khususnya dalam urusan penanggulangan bencana. Pedoman ini disusun bersama oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penyusutan dan penyelamatan arsip, dengan memperhatikan nilai guna hukum, informasi, teknologi, serta pertanggungjawaban keuangan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Jangka waktu penyimpanan arsip aktif dan inaktif diakumulasikan dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan.

Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) substantif di bidang penanggulangan bencana bagi lembaga negara dan pemerintah daerah. Dalam menetapkan JRA, lembaga negara dan pemerintah daerah harus menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal yang ditetapkan dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi. Jenis arsip yang diatur meliputi kebijakan penanggulangan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta logistik dan peralatan.

(-)

(-)