Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 141/1961 · PP No. 141 Tahun 1961 · PP Nomor 141 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara (P.P.N.) yang bertugas menyelenggarakan tugas Direksi Perusahaan-Perusahaan Negara di bidang perkebunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna perusahaan perkebunan negara dalam rangka ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: P.P.N. didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha di bidang perkebunan. Badan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat mendirikan cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 112.000.000,- dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Direksi P.P.N. terdiri dari seorang Presiden Direktur dan lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi bertugas mengkoordinasikan dan mensinkronkan kegiatan perusahaan-perusahaan negara di bidang perkebunan, termasuk pemasaran hasil perkebunan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh perusahaan negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)