Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman

Juga dikenal sebagai: PP 26/1963 · PP No. 26 Tahun 1963 · PP Nomor 26 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman (B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan hasil dari Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman. Badan ini bertugas mengadakan kerja sama, mengurus, dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut. B.P.U. memiliki status badan hukum dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 41.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Direksi bertugas mengatur kebijakan, mengurus kekayaan, dan mewakili B.P.U. di dalam dan luar pengadilan. Perusahaan-perusahaan di bawah B.P.U. wajib memberikan iuran kepada B.P.U. sesuai ketentuan yang disetujui Menteri. Pegawai B.P.U. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum. Laporan keuangan dan kegiatan B.P.U. harus disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laba bersih B.P.U. dialokasikan untuk Dana Pembangunan Semesta, cadangan umum, ganti rugi, dan dana pensiun serta sosial. Pembubaran B.P.U. diatur melalui peraturan pemerintah, dan kekayaan setelah likuidasi menjadi milik negara.

(-)

(-)