Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1947 tentang Peraturan Mahkamah Tentara Sementara

Juga dikenal sebagai: PP 22/1947 · PP No. 22 Tahun 1947 · PP Nomor 22 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 1947
Proses Peradilan & Hukum AcaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Mahkamah Tentara Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jalannya Pengadilan Tentara dengan keadaan perang yang sedang berlangsung, dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara yang termasuk dalam kekuasaan Pengadilan Tentara. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan tenaga dari semua Pengadilan Negeri dan memperluas jumlah Jaksa Tentara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Pengadilan Negeri merangkap menjadi Pengadilan Tentara Luar Biasa, dan setiap Kejaksaan Pengadilan Negeri merangkap menjadi Kejaksaan Tentara. Ketua Mahkamah Tentara Sementara dan Panitera mendapatkan pangkat tituler tertentu. Pengadilan Tentara dapat bersidang di luar tempat kedudukannya untuk mendekati lokasi perkara. Jaksa Tentara dapat membawa terdakwa ke persidangan tanpa memperhatikan formalitas tertentu, dan Pengadilan Tentara dapat mengadili perkara secara sumir. Peraturan ini juga memperluas kemungkinan untuk mengadili perkara oleh Pengadilan Tentara yang berdekatan jika Pengadilan yang berwenang tidak dapat melakukannya.

1. Perkara-perkara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan ini ada pada suatu Kejaksaan Tentara, sedapat mungkin diselesaikan oleh Pengadilan Tentara yang berhak mengadilinya menurut peraturan-peraturan yang hingga kini berlaku.

(-)