Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1948 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara

Juga dikenal sebagai: UU 7/1948 · UU No. 7 Tahun 1948 · UU Nomor 7 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 1948
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Pencabutan ini dilakukan karena Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tidak menyetujui peraturan tersebut, dan telah diterima rancangan Undang-undang baru mengenai Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 dianggap tidak diperlukan lagi. Pencabutan ini dilakukan melalui Undang-undang karena tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa untuk menggunakan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang.

(-)

(-)