Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan Konsesi

Juga dikenal sebagai: PP 35/1956 · PP No. 35 Tahun 1956 · PP Nomor 35 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1956Tanggal Penetapan:31 Desember 1956
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan Konsesi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1956
Tanggal Penetapan31 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan konsesi, terutama setelah pembatalan hubungan Indonesia-Nederland. Pemindahan hak tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian untuk memastikan pengusahaan kebun dilakukan dengan baik dan menghindari spekulasi. Pemegang hak konsesi wajib melaporkan semua serah-pakai dan pemindahan hak yang terjadi setelah tanggal 15 Februari 1956. Menteri Pertanian memiliki wewenang untuk membatalkan serah-pakai yang tidak layak. Tanah yang haknya dibatalkan akan menjadi tanah negara. Ketentuan ini juga mengatur bahwa pemindahan hak konsesi memerlukan izin dari Residen dan Menteri Pertanian.

(-)

1. Semua perbuatan pemindahan hak tanpa persetujuan akan batal menurut hukum dan dapat membatalkan hak atas tanah. 2. Pembatalan hak dilakukan oleh Menteri Agraria dan tanah menjadi milik negara.