Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956

Juga dikenal sebagai: PP 21/1959 · PP No. 21 Tahun 1959 · PP Nomor 21 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1959Tanggal Penetapan:2 Mei 1959
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1959
Tanggal Penetapan02 Mei 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1956 tentang 'Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan konsesi' (Lembaran Negara 1956 No. 71)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemindahan hak dan serah-pakai tanah-tanah perkebunan konsesi dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1956 dan Undang-Undang No. 76 tahun 1957. Perubahan utama adalah mengenai pejabat yang berwenang memberikan izin, yaitu Menteri Agraria setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian, menggantikan kewenangan sebelumnya yang dipegang oleh Menteri Pertanian. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada beberapa pasal untuk menyelaraskan dengan ketentuan baru, termasuk perubahan istilah dari 'persetujuan' menjadi 'izin'.

(-)

(-)