Undang-Undang ini bertujuan untuk mengawasi dan mengatur pemindahan hak atas tanah perkebunan, terutama setelah pembatalan hubungan Indonesia–Nederland. Pengawasan ini penting untuk memastikan pengusahaan tanah perkebunan dilakukan dengan baik, mengingat peran pentingnya dalam perekonomian negara. Undang-Undang ini menetapkan bahwa pemindahan hak atas tanah perkebunan dari bangsa Belanda, bangsa asing lainnya, dan badan hukum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dan persetujuan Menteri Pertanian. Selain itu, pemegang hak wajib melaporkan dan memberikan informasi terkait serah pakai dan pemindahan hak kepada Menteri Pertanian. Jika ketentuan ini dilanggar, hak atas tanah dapat dibatalkan dan tanah menjadi milik negara.