Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 76 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 76 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"

Juga dikenal sebagai: UU 76/1957 · UU No. 76 Tahun 1957 · UU Nomor 76 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1957Tanggal Penetapan:13 Desember 1957
PerkebunanAgraria & PertanahanHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1957
Tanggal Penetapan13 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya. 2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan.

Undang-undang ini mengubah Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 terkait kewenangan pemberian izin serah-pakai dan pemindahan hak atas tanah dan barang tetap lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengalihkan kewenangan tersebut dari Menteri Kehakiman kepada Menteri Agraria, sejalan dengan kekuasaan Menteri Agraria dalam pemberian hak atas tanah dan pemindahannya. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah penggantian frasa "Menteri Kehakiman" menjadi "Menteri Agraria" dalam pasal-pasal terkait pada kedua undang-undang tersebut. Selain itu, surat permohonan yang belum diputuskan oleh Menteri Kehakiman pada saat undang-undang ini berlaku, akan diserahkan kepada Menteri Agraria untuk diselesaikan.

1. Surat-surat permohonan yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini telah diterima oleh Menteri Kehakiman tetapi belum mendapat keputusan, diserahkan kepada Menteri Agraria untuk diselesaikan.

(-)