Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kesehatan seperti kesehatan primer, penanggulangan penyakit, farmasi, dan sumber daya manusia kesehatan. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional.