Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 161/2024 · PERPRES No. 161 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 161 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pelayanan KesehatanPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kesehatan seperti kesehatan primer, penanggulangan penyakit, farmasi, dan sumber daya manusia kesehatan. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)