di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2021 · PERPRES No. 18 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kesehatan dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang kesehatan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang kesehatan seperti kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan. Struktur organisasi Kementerian mencakup Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan kebijakan kesehatan nasional.