Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 20/2016 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 ini mengatur tentang pelimpahan dan penugasan lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta memberikan arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada Gubernur, yang bersifat nonfisik.
  2. Penugasan sebagian urusan pemerintahan di bidang yang sama kepada pemerintah daerah, yang bersifat fisik.
  3. Program yang dilimpahkan dan ditugaskan meliputi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi, serta pengembangan kawasan transmigrasi.
  4. Kegiatan yang termasuk dalam program tersebut meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi/dukungan, bimbingan teknis, penyuluhan, supervisi, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
  5. Gubernur bertanggung jawab melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
  6. Gubernur atau Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan tugas pembantuan, baik fisik maupun administrasi.
  7. Pengadaan barang dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dihibahkan kepada daerah.
  8. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.

(-)

1. SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana untuk triwulan berikutnya, penghentian pembayaran dalam tahun berjalan, dan penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.