di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 20/2016 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 ini mengatur tentang pelimpahan dan penugasan lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta memberikan arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: