Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2017 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku17 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Lampiran yang diubah mencakup daftar penerima dekonsentrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017, yang meliputi kegiatan pemberdayaan masyarakat desa (pendampingan), Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (Generasi Sehat Cerdas), dan Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna. Selain itu, juga mencakup daftar penerima dekonsentrasi dan tugas pembantuan Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)