Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/1964 · PERPRES No. 19 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961 tentang Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia (P.N. B.M.I.)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin untuk memajukan pelayaran samudera nasional sebagai alat perdagangan luar negeri Indonesia dan pembangunan semesta. Tujuannya adalah untuk mengatur pengangkutan barang-barang ekspor dan impor melalui suatu badan yang dapat mewujudkan Pelayaran Nasional yang progresif.

Ketentuan Substansial: Pengaturan pengapalan barang-barang ekspor dan impor dilakukan oleh Biro Pengapalan Indonesia (BIPALINDO). BIPALINDO bertindak sebagai badan hukum dan berkedudukan di Jakarta, dengan kemungkinan memiliki kantor cabang di dalam dan luar negeri. Direksi BIPALINDO diangkat dan diawasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari beberapa menteri terkait. BIPALINDO bertanggung jawab untuk menyusun anggaran belanja dan melaporkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawas Harian. Selain itu, BIPALINDO mengambil alih operasi dan kontrak dari Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia yang dilebur ke dalam BIPALINDO.

1. Perusahaan Negara Badan Muatan Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961 dilebur ke dalam BIPALINDO. 2. Direksi BIPALINDO bertugas mengoperasikan semua kekayaan, tagihan, dan hutang-piutang P.N. B.M.I. serta melanjutkan kontrak pengapalan yang telah diadakan oleh P.N. B.M.I.

(-)