Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1967 · Keppres No. 114 Tahun 1967 · Keppres Nomor 114 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1967Tanggal Penetapan:4 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1967
Tanggal Penetapan04 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 19 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 no. 50) dan membubarkan BIPALINDO (Biro Perkapalan Indonesia) 2. Keputusan Presiden No. 93 tahun 1965 dan membubarkan BAPELUNA (Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha angkutan laut dalam rangka stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Dengan membubarkan Biro Perkapalan Indonesia (BIPALINDO) dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau (BAPELUNA), keputusan ini mengarahkan pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia. Badan baru ini akan berfungsi sebagai forum kerjasama antara pengusaha perkapalan dan penyedia jasa kapal, serta menjadi badan konsultatif bagi pemerintah, khususnya Menteri Maritim dan Menteri Perdagangan, dalam menentukan kebijakan pelayaran dan perdagangan. Anggota badan ini terdiri dari pemakai kapal dan pemilik/pengusaha kapal.

1. Segala sesuatu akibat dari pembubaran BIPALINDO dan BAPELUNA ditampung oleh Menteri Maritim dan Menteri Perdagangan. 2. Apabila memungkinkan, kekayaan serta personil kedua badan yang dibubarkan dapat dimanfaatkan oleh Badan Angkutan Laut Indonesia.

(-)