Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 2/2020 · Permen LHK No. 2 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), pelaksanaan RHL, penyusunan rancangan kegiatan penanaman RHL, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan tanaman, reboisasi, penghijauan, rehabilitasi sempadan, pengawasan dan penilaian pekerjaan, pelaporan, serah terima hasil kegiatan, prakondisi, pembinaan, pengendalian, pembiayaan, dan pembayaran kegiatan RHL. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan melakukan penyempurnaan kegiatan pelaksanaan, kegiatan pendukung, pembinaan, dan pengendalian rehabilitasi hutan dan lahan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan tersebut. Di dalamnya diatur mengenai kriteria lahan yang menjadi prioritas untuk RHL, mekanisme pelaksanaan (melalui penyedia atau swakelola), tahapan kegiatan penanaman dan pemeliharaan, serta tata cara pengawasan dan penilaian pekerjaan.

(-)

(-)