Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 23/2021 · Permen LHK No. 23 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2021Tanggal Penetapan:20 November 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 69).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tata cara pelaksanaan RHL, yang terdiri atas rehabilitasi hutan dan rehabilitasi lahan. Rehabilitasi hutan dilakukan melalui reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah, sementara rehabilitasi lahan dilakukan melalui penghijauan dan/atau penerapan teknik konservasi tanah.
  2. Kegiatan pendukung RHL, yang meliputi prakondisi, pengembangan perbenihan, pengembangan teknologi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pengamanan dan perlindungan tanaman, serta pengembangan kelembagaan.
  3. Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan RHL, yang dilaksanakan oleh Menteri di tingkat nasional dan gubernur di tingkat provinsi.
  4. Pembiayaan kegiatan RHL, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan reboisasi, penerapan teknik konservasi tanah, penghijauan, serta kegiatan pendukung RHL lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan RHL, serta serah terima pekerjaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan RHL yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 69) sampai dengan selesai.

(-)