Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2014 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 6 Seri D) 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 8 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi pembentukan perangkat daerah berupa Dinas yang melaksanakan fungsi utama sebagai unsur pelaksana otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan Otonomi Daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Susunan dinas terdiri dari Dinas Pendidikan; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Kepariwisataan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Bina Marga dan Tata Air; Dinas Tata Kota; Dinas Bangunan dan Permukiman; Dinas Kebersihan; Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Dinas Perekonomian Rakyat; dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Dinas Bangunan dan Permukiman, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Lampiran X juga diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)